PENERBITAN SIPA ABT KOTA

Apa Itu SIPA ABT Kota?

PENERBITAN SIPA ABT Kota adalah singkatan dari Surat Izin Pengambilan Air Tanah pada Area Perkotaan, yaitu izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha, industri, maupun instansi yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah melalui sumur bor atau sumur dalam di wilayah perkotaan.

 

Izin ini bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan air tanah agar tidak melebihi daya dukung lingkungan dan mencegah dampak negatif seperti penurunan muka tanah (land subsidence) dan intrusi air laut, yang umum terjadi di kota-kota besar.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
  • Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perizinan Sumber Daya Air dan Geothermal
  • Peraturan Daerah/Kepgub masing-masing provinsi mengenai zonasi air tanah
  • Siapa yang Wajib Memiliki SIPA ABT Kota?

 

Izin ini wajib dimiliki oleh:

  • Industri, hotel, rumah sakit, apartemen, perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran, dan fasilitas komersial lainnya
  • Pihak manapun yang mengambil air tanah lebih dari 100 m³/bulan atau menggunakan pompa dengan daya tertentu
  • Pemilik sumur bor baru maupun yang telah eksisting (wajib dilegalisasi)
  • Proses Pengurusan SIPA
  • Survei lokasi dan kajian potensi air tanah
  • Penyusunan dokumen teknis dan administrasi: peta lokasi, desain sumur, volume kebutuhan air
  • Pengajuan permohonan melalui sistem perizinan pemerintah pusat atau daerah (seperti OSS atau SIMTAP)
  • Verifikasi dan evaluasi teknis oleh dinas terkait
  • Penerbitan SIPA ABT Kota dengan masa berlaku tertentu dan kuota pengambilan air yang ditentukan
  • Ketentuan Tambahan di Wilayah Kota
  • Lokasi pengambilan air tanah harus sesuai zona konservasi dan zona pemanfaatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
  • Pengguna wajib memasang water meter dan melaporkan volume pengambilan secara berkala
  • Beberapa kota besar (seperti Jakarta, Surabaya, Semarang) telah menerapkan pembatasan dan larangan pengambilan air tanah di zona tertentu
  • Penggunaan air tanah dalam jumlah besar dapat dikenakan retribusi atau pajak air tanah

 

Layanan dari Kami

Sebagai konsultan perizinan, kami menyediakan layanan:

  • Survei dan kajian teknis sumur dan debit air
  • Penyusunan dokumen permohonan SIPA sesuai ketentuan pemerintah pusat/daerah
  • Pengurusan legalisasi sumur eksisting
  • Pendampingan dalam proses evaluasi dan verifikasi lapangan
  • Integrasi data dengan OSS atau sistem daerah
  • Konsultasi keberlanjutan dan efisiensi pemanfaatan air tanah

Lindungi Sumber Air Tanah, Penuhi Izin Resmi Anda

Mengambil air tanah tanpa izin resmi berisiko mendapatkan sanksi administratif, denda, hingga penutupan usaha. Dengan pengurusan SIPA yang tepat, kegiatan Anda akan berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.

 

Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com

 

💬 Konsultasi awal GRATIS – Hubungi kami untuk mengetahui apakah lokasi dan kegiatan usaha Anda memerlukan SIPA ABT Kota, dan kami siap membantu pengurusannya secara profesional dari awal hingga terbit

Contact Form Demo (#3)