PENERBITAN SIPA ABT KEMENTRIAN

Apa Itu PENERBITAN SIPA ABT Kementerian?
PENERBITAN SIPA ABT Kementerian adalah singkatan dari Surat Izin Pengambilan Air Tanah yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Izin ini diberikan kepada pelaku usaha atau instansi yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah melalui sumur bor atau sumur dalam, pada wilayah-wilayah tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Penerbitan izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengambilan air tanah dilakukan secara legal, terkendali, dan sesuai daya dukung lingkungan, serta menghindari dampak negatif seperti penurunan muka air tanah, intrusi air laut, dan kerusakan ekosistem.
Wilayah Kewenangan Kementerian
- Penerbitan SIPA oleh Kementerian berlaku untuk kegiatan pengambilan air tanah di wilayah:
- Kawasan strategis nasional (seperti kawasan industri nasional, KEK, dan pelabuhan internasional)
- Lintas provinsi atau wilayah perbatasan antarnegara
- Daerah dengan isu lingkungan dan konservasi yang dikendalikan langsung oleh pusat
- Wilayah proyek strategis nasional yang ditetapkan pemerintah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
- Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Geothermal
- Sistem perizinan berbasis OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)
Siapa yang Wajib Mengurus SIPA ABT Kementerian?
Pelaku usaha atau lembaga yang harus mengajukan SIPA ke Kementerian meliputi:
- Perusahaan yang berada di kawasan strategis nasional atau lintas provinsi
- Pengguna air tanah dalam jumlah besar untuk kegiatan industri, infrastruktur, atau utilitas publik
- Badan usaha milik negara (BUMN) dan instansi pusat yang memanfaatkan air tanah secara langsung
- Pemegang konsesi besar yang mengambil air tanah untuk operasi jangka panjang
- Prosedur Pengurusan SIPA ABT Kementerian
- Studi awal dan penentuan lokasi pengambilan air tanah
- Penyusunan dokumen teknis seperti peta lokasi, desain sumur, analisis kebutuhan air, dan rencana konservasi
- Pengajuan permohonan melalui sistem OSS-RBA
- Evaluasi teknis oleh Direktorat Jenderal Tata Lingkungan atau Direktorat Air Tanah dan Geothermal (Kementerian ESDM)
- Verifikasi lapangan dan validasi data sumur
- Penerbitan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) oleh Kementerian
- Kewajiban pelaporan penggunaan air dan pemasangan alat ukur (water meter)
Manfaat SIPA ABT Kementerian
- Memberikan legalitas dan perlindungan hukum terhadap kegiatan pengambilan air tanah
- Menghindari sanksi administratif atau denda akibat pengambilan air tanpa izin
- Mendukung kelestarian sumber daya air tanah melalui pengawasan terstruktur
- Menjadi syarat penting dalam proyek-proyek yang melibatkan audit lingkungan dan perizinan lainnya (seperti AMDAL, UKL-UPL)
Layanan dari Kami
Sebagai konsultan perizinan berpengalaman, kami siap membantu Anda:
- Menentukan apakah lokasi usaha berada dalam kewenangan Kementerian
- Melakukan kajian teknis kebutuhan air dan kelayakan lokasi
- Menyusun seluruh dokumen administratif dan teknis sesuai format OSS
- Melakukan pendampingan saat verifikasi teknis dan komunikasi dengan pihak Kementerian
- Mendampingi pelaporan berkala penggunaan air dan kepatuhan lainnya
Pastikan Legalitas Sumur Anda Terpenuhi
Penggunaan air tanah tanpa SIPA resmi, khususnya pada wilayah pusat, dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Dengan pendampingan dari kami, proses penerbitan SIPA dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai regulasi nasional.
Website Konsultan Dna Teknik
Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com
💬 Konsultasi awal GRATIS – Hubungi kami untuk memverifikasi kebutuhan izin pengambilan air tanah dan kami siap membantu proses SIPA ABT Kementerian dari awal hingga terbit