PENERBITAN SIPA ABT PERMUKAAN

Apa Itu PENERBITAN SIPA Permukaan?

PENERBITAN SIPA Permukaan adalah singkatan dari Surat Izin Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan, yaitu izin resmi dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha, instansi, atau perorangan untuk melakukan pengambilan, pemanfaatan, penyimpanan, dan/atau penggunaan air dari sumber daya air permukaan, seperti sungai, waduk, danau, embung, saluran irigasi, dan sejenisnya.

 

Izin ini diterbitkan untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan air permukaan agar tetap berkelanjutan, tidak merusak ekosistem, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna.

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
  • Permen PUPR No. 27/PRT/M/2015 tentang Penetapan Status Penggunaan Air
  • Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Panas Bumi
  • Peraturan daerah masing-masing provinsi atau kabupaten

 

Siapa yang Wajib Mengurus SIPA Permukaan?

SIPA Permukaan wajib dimiliki oleh pihak yang:

 

  • Mengambil air dari sumber air permukaan (sungai, danau, waduk, irigasi, embung) untuk kebutuhan usaha komersial, industri, pertanian, pariwisata, irigasi pribadi, PLTA, dan lainnya
  • Memanfaatkan air permukaan dalam jumlah lebih dari ambang batas tertentu sesuai ketentuan daerah
  • Melakukan kegiatan pengambilan air untuk proyek konstruksi, real estate, atau fasilitas publik

 

Tujuan dan Fungsi SIPA Permukaan

  • Memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi pemanfaat air
  • Mengatur pemanfaatan air agar tidak melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungan
  • Menjamin air permukaan tetap tersedia bagi berbagai kebutuhan secara adil
  • Menghindari konflik pemanfaatan antar pengguna
  • Mendukung pendataan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya air nasional
  • Prosedur Pengurusan SIPA Permukaan
  • Survei lokasi dan kajian potensi sumber air permukaan
  • Penyusunan dokumen teknis seperti: rencana kebutuhan air, peta lokasi, sistem pemanfaatan, volume penggunaan
  • Pengajuan permohonan melalui OSS-RBA atau sistem perizinan daerah
  • Verifikasi dan evaluasi teknis oleh Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas SDA, atau instansi berwenang
  • Penerbitan SIPA dengan rincian lokasi, volume, masa berlaku, dan kewajiban pelaporan
  • Kewajiban pemasangan alat ukur debit dan pelaporan penggunaan secara berkala
  • Pembayaran retribusi atau pajak air permukaan sesuai ketentuan daerah

 

Layanan Konsultasi dari Kami

Kami mendampingi klien secara menyeluruh, mulai dari:

  • Studi teknis dan pengukuran kebutuhan air
  • Penyusunan dokumen permohonan SIPA yang lengkap dan sesuai format pemerintah
  • Pendampingan proses evaluasi teknis dan survei lapangan
  • Koordinasi dengan instansi pusat maupun daerah
  • Konsultasi legalitas pengambilan air yang telah berlangsung sebelum izin diterbitkan

 

Gunakan Air Permukaan Secara Legal dan Berkelanjutan

 

Pengambilan air permukaan tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif hingga denda. Pastikan kegiatan Anda legal dan sesuai ketentuan dengan pengurusan SIPA Permukaan secara profesional.

 

Nomor = 081233868076

Email = marketing@konsultanbisnisku.com

 

💬 Konsultasi awal GRATIS – Hubungi kami untuk mengecek apakah kegiatan Anda memerlukan SIPA Permukaan dan kami siap membantu prosesnya dari awal hingga terbit secara sah dan efisien

Contact Form Demo (#3)